Mengapa Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia?
Kedudukan ini jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitas kehidupan bernegara. Pancasila adalah petunjuk dalam kehidupan bernegara bagi masyarakat. Layaknya arah yang tidak pasti dari kapal tanpa kompas, demikian juga negara akan tanpa arah bila tidak ada Pancasila. Selain itu, Pancasila juga memiliki nilai sejarah karena proses pembentukannya sebagai hasil dari perjanjian para wakil golongan ketika mendirikan negara Indonesia. Berdasarkan kedudukan dan fungsinya yang ternyata begitu penting, maka Pancasila harus dapat dijaga keluhurannya oleh setiap warga negara.
FAQ Tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi Pancasila Pada Zaman Orde Lama
Pada masa orde lama, Pancasila masih dalam tahap dibangun untuk dijadikan keyakinan sekaligus ciri khas bangsa Indonesia. Presiden Soekarno yang mengusung konsep Pancasila menyatakan meski berasal dari mitologi yang belum jelas, tetap saja dapat membimbing masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan.
Pada masa ini perkembangan Pancasila dipengaruhi oleh berbagai kondisi dan situasi di dunia yang masih dilanda kekacauan. Masa orde lama merupakan masa pencarian bentuk Pancasila terutama pengaruhnya terhadap kehidupan bernegara.
Dalam memahami pencetusan nilai Pancasila yang diusung Presiden Soekarno, buku berjudul Lahirnya Pancasila: Kumpulan Pidato Bpupki (2019) akan membantu Grameds memiliki gambaran serta pemahaman apa yang terjadi selama proses panjang pencetusannya tersebut.
FAQ Tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dari Berbagai Tinjauan
KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait kedudukan, diterangkan M. Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.
Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa.
Secara kultural, Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah hasil budaya bangsa. Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur yang penting. Penting untuk diingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya.
Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.
Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara? Kemudian, bagaimana kedudukannya dalam hukum? Berikut ulasannya.
Secara filosofis, nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tatanan nilai ini tidak lain merupakan ajaran tentang berbagai bidang kehidupan yang dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, alam, dan cita-cita masyarakat. Lebih lanjut, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila diakui sebagai filsafat hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.
Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan merupakan gabungan dari dua kata, yakni panca ‘lima’ dan sila ‘dasar”. Istilah Pancasila diprakarsai oleh Soekarno Sejak Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama atas lima prinsip dasar negara.
Konsep Pancasila Moh Yamin
Sebelum dirumuskan dan diberi sebutan, konsep Pancasila sudah dirancang sejak hari pertama sidang BPUPKI yang pertama. Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan lima sila yang terdiri atas peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Konsep Pancasila Soepomo
Pada hari ketiga sidang pertama BPUPKI, tepatnya pada 31 Mei 1945, Soepomo juga mengemukakan lima dasar negara, yakni persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Soekarno: Pancasila, Trisila, dan Ekasila
Keesokan harinya, pada hari keempat, Soekarno mengemukakan usulannya akan lima dasar negara, yakni kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima prinsip ini diberi nama Pancasila.
Dikemukakan Soekarno, apabila Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat disetujui semuanya, sila tersebut dapat dipersingkat menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan). Kemudian, jika Trisila juga tidak disetujui, dapat dipersingkat lagi menjadi Ekasila, yakni gotong-royong.
Setelah semua usulan disampaikan, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan delapan orang. Anggota tersebut meliputi Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis.
Tugas dari delapan panitia ini adalah untuk menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI. Berdasarkan usulan yang diterima, ternyata ada perbedaan usulan yang cukup besar. Golongan Islam menghendaki agar negara diselenggarakan berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki negara tidak diselenggarakan berdasarkan hukum agama tertentu.
Untuk mengatasi perbedaan tersebut, dibentuklah panitia kecil baru yang beranggotakan sembilan orang dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Kesembilan anggota panitia ini berasal dari golongan Islam dan nasionalis, yakni Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.
Dalam sidang Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, tercapai kesepakatan dasar yang populer dengan nama “Piagam Jakarta” dan kemudian tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut:
Dalam sidang BPUPKI Kedua (10 Juli 1945–16 Juli 1945) tercapai kesepakatan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta. Selain perihal Pancasila sebagai negara, sidang BPUPKI yang kedua juga menyepakati pemerintahan negara republik, wilayah yang disepakati, dan pembentukan tiga panitia kecil (perancang UUD, ekonomi dan keuangan, dan pembela tanah air).
Penetapan Pancasila dalam Sidang PPKI
Dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Frasa “syariat Islam” dan sejumlah ketentuan untuk menjalankannya dihapuskan.
Perubahan ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku dan agama. Perubahan sila pertama dianggap mencerminkan toleransi yang tinggi di Indonesia juga persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain perubahan sila pertama, sidang PPKI ini juga menghasilkan tiga keputusan penting, yakni mengesahkan UUD negara, memilih presiden dan wakil presiden, dan memutuskan bahwa untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) hingga dibentuknya MPR/DPR.
Makna Masing-Masing Sila dalam Pancasila
Kelima sila dalam hubungan Pancasila sebagai dasar negara tentu memiliki makna tersendiri. Disarikan dari Pancasila susunan Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia, berikut makna dari tiap-tiap sila dalam Pancasila.
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan menjadi sumber pokok nilai kehidupan bangsa. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua menyimpulkan cita-cita kemanusiaanbyang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat manusia. Sebagaimana rumusan sila kedua, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, orang seorangan, negara, masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan untuk berpendapat dan pekerjaan serta penghidupan yang layak.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.
SIla Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Sila keempat menandakan Indonesia menganut dua macam demokrasi, yakni demokrasi langsung dan tidak langsung (demokrasi perwakilan). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sabar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai kesepakatan datau mufakat. Perwakilan sendiri adalah suatu sistem atau prosedur yang mengusahakan turut sertanya rakyat untuk ambil bagian dalam kehidupan bernegara, yakni melalui badan-badan perwakilan. Jika disimpulkan, sila keempat bermakna pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat.
Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima berarti keadilan untuk semua rakyat, setiap warga negara mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Seia kelima ini adalah tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yakni menghasilkan tata masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.
Istilah Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 Juni 1945 yang dikemukakan oleh Ir. Sukarno. Bagaimana istilah Pancasila menjadi nama dasar negara?
Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Istilah Pancasila sebenarnya pertama kali ditemukan dalam kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca di zaman kerajaan Majapahit pada abad ke-14, seperti dikutip dari buku Memahami Pancasila oleh Fais Yonas Bo'a dan Sri Handayani RW. Selain itu, istilah Pancasila ada dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular.
Dalam kitab Negarakertagama tertulis, istilah Pancasila digunakan pertama kali pada zaman kerajaan Majapahit. Kitab tersebut di antaranya memuat tulisan "Yatnanggegwani Pancasyila Kertatasangkarabhisekakakakrama", yang artinya "raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut kitab Sutasoma, istilah Pancasila mengandung dua arti. Pancasila dengan huruf "i" yang dibaca pendek (Pancasila) berarti berbatu sendi lima. Pancasila dengan huruf "i" dibaca panjang berarti lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).
Pancasila Krama terdiri dari sila tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berlaku bohong, dan tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan. Dengan kata lain, istilah Pancasila dalam kitab Negarakertagama dan Sutasoma adalah pedoman tingkah laku.
Pada sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), istilah Pancasila dikemukakan oleh Ir. Sukarno tanggal 1 Juni 1945. Istilah Pancasila sebagai dasar negara oleh Soekarno tidak terbatas pada pedoman tingkah laku saja, tetapi lebih luas dan lebih filosofis karena menjadi dasar dan tujuan hidup masyarakat Indonesia dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan negara.
Istilah Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki makna lebih filosofis karena menjadi filosofische gronslag, yakni falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila adalah cara pikir, cara bertindak, dan cara hidup bangsa Indonesia. Hal ini juga meneguhkan pengertian Pancasila sebagai dasar dan tujuan bangsa Indonesia.
Bagaimana detikers, semoga paham ya bagaimana sejarah istilah Pancasila sebagai dasar negara!
%PDF-1.3
%Äåòåë§ó ÐÄÆ
4 0 obj
<< /Length 5 0 R /Filter /FlateDecode >>
stream
xVMoÛ0½ëW°íÚ9m£ˆ’,Û×}¶Ó
èaÙaZtCÒíöÿ÷(K¶ã¤Ë
Ì"Ó”I>ò‘Ö]Ñ2ÚàbkBÓxjÊFW�Joèñ†®éžoŸ˜VOÄñ÷´Â+¢ÝŒ¶ªu¶�w̯éŽn£ãýf̆Îlâ.ô¦fH#ƒý1htUÚƳ‡„L[¥xcK§m¨<ÍÙ±6^6ô¦¥9ÌWeI트j4‡PÅwF‚µ¥¡vC‹¶µÈ@{KŸ©8:žÑÖŠ“™Šë«$çç§I>“µ¢âµ¬%¢w�—ERä�ËY²t.
XΖ.ÒÆ,g‹báµé}Ûr/WšMÄ[]×ÿïå$Ê“$O£ÍÏ{¼ó´±ƒ¡ŠlH§çGXË0JPÞ�ñ�-Žð«íz;ãu°‚ßZKC±
£„/¶šûòøôxX|9Œ¸;^ ¤!¡ªw�åÊtT{¨èƒÑ®’Ðœ·Ú×[ÑIpµÓN®ÈÄ‘ LLÁù-&²ð�æ �С�TC`ÓVp¾Ò¦‰þü�˜�!pÈê„Áÿ˜
ÿ1=¬x®.Ï ¸t8»CŽw€/gè`½èXÁ“ç1£0¸%çÌêC®w0Ï£K#>ÕœÑÍB^Y¥Ë]>•xN›´M(-Û¥÷ÏÑN´�±¬eÑX~KhÇõàDBœA? —ñ'PM«nexŒÄ9þ´Ë=Á¶ì^\G³.“¸4Â…C«Ð‰°í– P�^f«!ïˆyÄѨRñ›³5ª¼ºª^™*03É¢™ÆžÎ%M1¸}wȤ°�#S{‡h0F£�_˜3…ï*ãJ‰ÐX‡í–¦Ñµ‹ (Ñ�©-v+“Z`¨Lö²,zÐ`³Ä\
pŒƒÔJh„¹„†é¤bÙœìíÓ±E¥i˜©nâ'Å¿,Ì-Ónqx¦0[lìóeqîydಇ7EÁ<Ÿjï]š˜êšµÏÃoA»YOÝŸ²^øÒ‡µß»Ï®°¹öµnp)ÆAANEH.QÎEIL™ªjÊuÿˆÏ_½âŽ®Õ}T×uV¦Ã›øÁ€eé |>ûtó¸ºùùë÷×5=~C@ØÕõ4ÈÁeC�™ù‹¦w?pv¸úPºñ
endstream
endobj
5 0 obj
861
endobj
2 0 obj
<< /Type /Page /Parent 3 0 R /Resources 6 0 R /Contents 4 0 R >>
endobj
6 0 obj
<< /ProcSet [ /PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI ] /ColorSpace << /Cs1 8 0 R
>> /Font << /TT2 10 0 R /TT4 12 0 R /TT6 14 0 R >> /XObject << /Im1 15 0 R
>> >>
endobj
15 0 obj
<< /Length 16 0 R /Type /XObject /Subtype /Image /Width 205 /Height 300 /Interpolate
true /ColorSpace 8 0 R /SMask 17 0 R /BitsPerComponent 8 /Filter /FlateDecode
>>
stream
xìÝ _E•?ð›BWDAA`EPA±`WÄ‚**Ø׶º‚È‚åo[×^°‹"kGE±ÑBïÒéååõþ~óÿÌ=Éøóå%„°äwyÜÌ�;sæÌ™ïœ9sfîüRj]- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’À¿¸)ÅßšzŽ¤Tÿ‰]s•4MqkÞµþmIàž$ 6Ã�4ØHC5Øj€
¤Ô—Ò@jŒþõÛÁ”úSro!íž„Úz?Z«a–
Ìc}©1˜a¶F«aÀ¬?�´`6Zˆç{– ØPf}�Ô“þúG•
m†}&ÍPêÊ)�¯uµ$p¯$@Qu¦´ª¾w.‰ÎŠ¿*iBË�¢ñ´³{%áVb(0!á5è*0Ëc$ÔÕ#kà—Óµ®–6\ ÃåjŒ1øWÿ¦!Þ Zë0ÁáÖ`ÃeÛJÙ,�ZGÕÖ¾YgžxÖÿPªÍ¶Õ³N óÒ²~k]- l”j%¶f:™}ýih0Ûü]õì èjŒµ´ÙFI÷_5ÓÈÈÈðð°{øÞkxx�:“(O8‡SÏHêMù¯;
ô§žÁÔ9”:l½ÙË‘�Ì4]9T_A~hhÈS„#�ûzKn½ü'–@ss«FÁÃ:ªÄ¡y<4ŸìÏx
˜
¤ÁÁ4ȉ1˜ºkµæÍ@£1\ðp
°•ÈRh¼]G¹è D#®}/*%ªÑÜúcU¬¶ÉE44828LE=kûkh(
S^Ù"h@àÐ@ê‡:0k¦ƒ¾iÎRPĈ,1Íé[á. hÄ1¯¨…WÑú£P·VÁ«wd¤»‘ÚSZžÒ’”–Ö�Î4Ü[빌9؃4K ƒyŠ�¯(:¨EY´hÓû?µÆĘH•ÁúŠæöë¨ìHîNieJséæFº¸Ñ8¯ÑøC#]šoNÃsÒHgx3¨5Cª¿¬ëh´ú*Ž�îq£ÄVô?“4è˜WÔÁ«R�fc'n˜S®h¤i�tÉððwúúNéêzcwçëz;Þ9Òÿ¿©ÿçièÆÔXÄù�^�Y#Y�@×\bDŠoŽ,ü´ÿDЈc^ѲîôY_}Á€z‰YûÊkL�Y�¡?ôtÿ¿•í/YÞQìªVvV+Ú«®Îª·ëÕ#_J�‹i–”FLC'ø*MwÝzzzúûû•(&d¯¼ý'é¿«yÐYÝ1¹¯ù·N�gÚ³öUqÂÇBö_×zò¬°¶—†m£Ð”þ1,úìO½�©»=-_™æÌœ>{ÞìÁnK–_1§„·9´dKiY#]9Ô÷…•+�Z²¼jëªz«~}ÕÊåUתj°ç�iø¬”nm¤•©/̳áÆP#\38Øèîê_¶,-\’–,Kí+R_gfch8“ÎX“ˆ¿V¹Î¶fz$ÖÔ<ÄÒºo²H»ö|Öb÷ !4ƒ?ò^½‹™í/#¦^§îé_‘FºÒPêïK½4JÆIÇpZÙHmõBQfJ›ò=ptõ·§e3ÓÕ—¤¯}{þ›þãÏ:rÉo~šë„
Pancasila sebagai ideologi negara berarti Pancasila dijadikan ideologi sebagai pedoman oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila menjadi landasan masyarakat dalam bersosialisasi, kehidupan beragama, hak asasi manusia, dan bekerja sama.
Ideologi Pancasila Pada Masa Reformasi
Yang dimaksud reformasi adalah sebuah kegiatan menata ulang, memformat ulang, atau menata kembali segala hal yang dianggap keluar jalur, dan dikondisikan agar kembali pada bentuk yang sebenarnya, sesuai dengan tujuan asalnya. Reformasi bisa juga diartikan sebagai pembaruan untuk menuju hal yang lebih baik lagi dan sesuai dengan harapan.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk dapat melakukan reformasi atau pembaruan, seperti berikut ini:
Adapun tujuan yang dilakukannya reformasi adalah sebagai berikut ini :
Inti dari pembaruan dalam reformasi adalah mempertahankan hal baik yang telah ada di kehidupan bernegara sebelumnya, lalu mengoreksi kekurangan yang ada sekaligus menyusun pembaruan demi menjawab menjawab tantangan masa depan.
Pada masa ini, Pancasila yang awalnya merupakan sumber dari nilai serta acuan kode etik bagi negera beserta aparatnya, ternyata berubah dan dijadikan alat menghalalkan kegiatan politik di negara ini. segala kegiatan politik mengatasnamakan Pancasila, padahal pada kenyataannya nilai-nilainya bertentangan sama sekali.
Reformasi dilakukan di berbagai bidang dengan mengatasnamakan Pancasila. Tapi ternyata masih tidak berpengaruh banyak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Adanya globalisasi juga semakin menambah tantangan. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara terancam tergusur. Apalagi sekarang Pancasila mengusung ideologi yang sifatnya terbuka.
Pancasila sebagai ideologi negara mengalami berbagai perkembangan. Pada masa orde lama Pancasila masih dalam tahap dibangun untuk dijadikan keyakinan dan ciri khas bangsa Indonesia. Padahal kenyataannya Pancasila hanya digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dengan adanya jabatan presiden seumur hidup.
Di masa orde baru, Pancasila dijadikan dasar negara beserta Undang-Undang Dasar 1945 oleh bangsa Indonesia. Tapi ternyata Pancasila kembali hanya digunakan sebagai alat untuk melanggengkan otorisasi kekuasaan presiden selama 32 tahun.
Era reformasi yang diharapkan membawa pengaruh baik dan baru pada masyarakat Indonesia juga ternyata malah melenceng dari tujuannya. Masyarakat Indonesia diharapkan dapat kembali mengamalkan nilai-nilai luhur dari Pancasila. Tapi kenyataannya di era reformasi kehidupan bernegara masyarakat malah semakin jauh dari nilai-nilai tersebut.
Rakyat di negara ini mengalami pengikisan moral, terlebih lagi karena pengaruh globalisasi. Korupsi juga dilakukan secara terang-terangan, seperti telah menjadi bagian dari budaya di negara ini saja. Nilai-nilai dari Pancasila semakin jauh dari pengamalannya oleh masyarakat.
Era reformasi ini terjadi setelah berakhirnya masa kekuasaan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 dan hingga saat ini belum adanya perubahan yang dijanjikan sebelumnya, bentuk KKN masih terus berlangsung. Pada buku berjudul Reformasi & Jatuhnya Soeharto oleh Basuki Agus Suparno ini akan memaparkan berbagai pertarungan kepentingan politik yang mengatasnamakan reformasi.
Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia seharusnya dijadikan acuan dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun arus globalisasi masuk ke negara ini sangat kencang, seharusnya Pancasila bisa menjadi filternya. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila Pancasila harus dapat menjadi penyaring bagi kebudayaan asing yang mencoba masuk.
Pancasila sebagai pandangan negara sebenarnya adalah wujud dari nilai-nilai kebudayaan milik bangsa Indonesia yang kebenarannya diyakini. Ideologi Pancasila berasal dari kebiasaan masyarakat dari zaman dahulu. Nilai-nilai Pancasila ini tumbuh dan berkembang dari masa ke masa. Itulah sebabnya bangsa Indonesia sudah seharusnya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, karena Pancasila adalah cerminan kepribadian bangsa.
Pancasila sebagai ideologi negara telah melewati beberapa fase perkembangan. Walaupun dipertahankan, Pancasila beberapa kali mengalami penyelewengan dalam praktiknya. Namun akar nilai-nilai Pancasila terlalu kuat sehingga masih dapat bertahan hingga kini. Pancasila sebagai pedoman hidup akan tetap menjadi acuan masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara.
Nah, itulah penjelasan tentang pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang memiliki pemaknaan tersendiri bagi generasi bangsa. Ideologi pancasila memiliki perjalanan sejarah mulai dari awal terbentuknya negara Indonesia bahkan hingga saat ini masih menjadi ideologi negara yang pokok dalam bangsa ini. Itulah sebabnya sebagai generasi bangsa kita perlu mengetahui dan memahami tentang konsep pancasila sebagai ideologi negara ini.
Jika Grameds ingin belajar lebih jauh tentang pancasila bisa kunjungi koleksi buku Gramedia di http://www.gramedia.com untuk memperoleh referensi buku pancasila yang lengkap. Banyak nilai- nilai dan konsep pemikiran pancasila yang pelru Grameds pelajari. Selamat Belajar. #SahabatTanpabatas.
F. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Dalam memahami Pancasila sebagai ideologi negara atau dasar Negara Republik Indonesia lebih dalam, buku berjudul Pancasila dalam Makna dan Aktualisasi oleh Ngadino Surip Dkk akan membantu Grameds dalam memiliki pemaknaan serta pengetahuan tentang Pancasila.
Adapun makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut ini:
Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi tujuan atau cita-cita terwujudnya kehidupan bernegara tertuang dalam ketetapan MPR tentang visi Indonesia di masa depan, yaitu:
Mewujudkan Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia, berarti sekaligus menciptakan bangsa yang taat beragama, penuh kemanusiaan, demokratis, penuh persatuan, adil serta sejahtera. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pancasila ini merupakan panduan bagi bangsa dan negara Indonesia dalam menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga : Pengertian Demokrasi Pancasila
G. Sejarah Perkembangan Ideologi Pancasila dari Masa Ke Masa
Ideologi Pancasila Pada Zaman Orde Lama
Pada masa orde lama, Pancasila masih dalam tahap dibangun untuk dijadikan keyakinan sekaligus ciri khas bangsa Indonesia. Presiden Soekarno yang mengusung konsep Pancasila menyatakan meski berasal dari mitologi yang belum jelas, tetap saja dapat membimbing masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan.
Pada masa ini perkembangan Pancasila dipengaruhi oleh berbagai kondisi dan situasi di dunia yang masih dilanda kekacauan. Masa orde lama merupakan masa pencarian bentuk Pancasila terutama pengaruhnya terhadap kehidupan bernegara.
Dalam memahami pencetusan nilai Pancasila yang diusung Presiden Soekarno, buku berjudul Lahirnya Pancasila: Kumpulan Pidato Bpupki (2019) akan membantu Grameds memiliki gambaran serta pemahaman apa yang terjadi selama proses panjang pencetusannya tersebut.
D. Peran Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Peran Pancasila sebagai ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila adalah sebagai aturan tentang moral. Oleh karena itu, pelaksanaannya juga harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.
Apabila aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukumannya adalah berupa sanksi moral dan sosial. Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan terkena sanksi hukum. Ada baiknya mereka merasa malu dengan segala sikap dan tingkah lakunya yang melanggar norma Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi negara mengalami beberapa masa perkembangan. Seperti halnya Pancasila di masa orde lama, Pancasila di masa orde baru, dan Pancasila di era reformasi. Berbagai pihak dan para ahli sepakat apabila ideologi Pancasila merupakan kumpulan gagasan yang disepakati bersama dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hasil kesepakatan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi negara ini yang harus dipertahankan dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara yang berbeda-beda suku bangsa ini.
Dengan Pancasila sebagai ideologi negara juga berperan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Selain itu, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dalam pembuatan Undang-Undang, baik itu pada tingkat daerah atau tingkat nasional. Oleh sebab itu, dengan adanya Pancasila, maka setiap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat harus berdasarkan suara dari rakyat serta cerminan dari bangsa Indonesia.
Pancasila juga digunakan agar bangsa Indonesia memiliki akar maupun dasar yang kuat serta memiliki identitas yang jelas dan menjadi ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Pada buku berjudul Pendidikan Pancasila dari Ahmad Asroni, S. Fil, Dkk, Grameds akan memahami lebih dalam nilai-nilai ideologi Pancasila yang ada.