Makna Pasal 27 Ayat 3
Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:
Bunyi Pasal 30 Ayat 1
Sedangkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Lingkungan Masyarakat
Aktif dan rela berkorban untuk kepentingan dan kegiatan masyarakat.
Contoh Upaya Bela Negara di Lingkungan Masyarakat
Lantas, apa saja yang bisa kita lakukan untuk menerapkan bela negara di lingkungan masyarakat?
Masih banyak lagi contoh upaya pertahanan dan bela negara yang bisa dilakukan oleh warga negara. Semoga kita semua dapat mengimplementasikan UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dengan baik dan benar.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
RISCA NOOR SYAMSIAH, NPM. 121000353 (2016) TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM MEWUJUDKAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT YANG LAYAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruhn rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita- cita yang mulia dan luhur tersebut Pemerintah menyelenggarakan berbagai program pembangunan disegala kehidupan. Suatu pembangunan yang harus menyatu kepentingan seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kesempatan seluas – luasnya bagi rakyat Indonesia untuk memperolehpekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(amanah pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945). Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan untuk memperoleh penghasilan dan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak(pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan). Namun realita terbukti banyak yang penganguran/terjadi ketimpangan antara kebutuhan lapangan kerja dengan angka tenaga kerja, sehingga tenaga kerja tiak dapat diserap sebagaimana mestinya. Identifikasi masalahnya 1).Bagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dalam perakteknya? 2). Upaya – upaya apa yang harus dilakukan pemerintah agar ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat diwujudkan. Metode yang dilakukan adalah metode deskriftif analitis, yakni menggambarkanmasalah –masalah yang ada, dibilah- bilah, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji data sekunder berupa asas dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Kesimpulannya: 1) pelaksanaan hak warga negara yang berhubungan dengan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD 1945) belum dapat dilaksanakan sebgaimana yang diharapkan, terlihat dari data Badan Pusat Statistik masih tingginya angka pengangguran dan tingkat kehidupan yang kurang layak. 2). Upaya – upaya yang harus dilakukan pemerintah antara lain pembangunan yang menyentuh kepentingan seluruh rakyat, memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk ikut dalam pembangunan, meningkatkan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, jamsostek dan lain-lain. Kata kunci : Penghidupan Masyarakat, Pendidikan, Lapangan Pekerjaan.
Bentuk-bentuk Bela Negara
Baik Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1, keduanya membahas tentang pembelaan terhadap negara. Jika diuraikan lebih dalam lagi, apa saja bentuk-bentuk bela negara? Berikut ulasannya!
Usaha mempertahankan kedaulatan negara dapat dilakukan dengan cara berpartisipasi secara langsung. Jika Tentara Negara Indonesia (TNI) berpartisipasi membela pertahanan negara dengan keahlian senjata, rakyat dapat bekerja secara nyata dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang pembangunan.
Bentuk bela negara selanjutnya dapat dilakukan secara non fisik, yakni mempertahankan negara dengan cara meningkatkan kesadaran cinta tanah air, berbangsa dan bernegara, dan berperan aktif untuk memajukan bangsa sesuai dengan kemampuannya.
Bunyi Pasal 27 Ayat 3
Sebelum membahas perbedaan kedua ayat di atas, mari kita telaah untuk isi dari Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makna Pasal 30 Ayat 1
Berdasarkan lampiran isi Pasal 30 Ayat 1, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara. Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada.
Pertahanan negara sama halnya dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.
Wujud Bela Negara Bagi Pelajar
Apabila orang dewasa dapat melakukan pertahanan dan bela negara melalui profesi dan kemampuannya, apa yang bisa dilakukan oleh para pelajar?
Pelajar dapat mewujudkan sikap bela negara melalui lingkungan keluarga, dengan cara memahami hak dan kewajiban saat di rumah dan menjaga keharmonisan keluarga. Mengutamakan pemecahan masalah secara demokratis.
Sesuai dengan tugas dan kewajibannya di sekolah, pelajar harus bertanggung jawab, mengikuti pembelajaran dengan baik, dan tidak ikut tawuran.
Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1
Bunyi dan makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 sudah dijelaskan. Lantas, apa yang menjadi perbedaan keduanya? Singkatnya, pasal 27 ayat 3 lebih fokus dengan upaya pembelaan dan Pasal 30 ayat 1 dengan usaha bela negara. Keduanya adalah bagian yang tak terpisahkan dari bela negara dan landasannya adalah wajib militer.
Selain itu, menurut laman Legal Smart Channel, subyek dari konsep bela negara adalah tentara maupun perangkat pertahanan negara lainnya. Baik sebagai profesi yang dipilih atau sebagai wajib militer. Perlu diingat bahwa spektrum bela negara sangatlah luas, mulai dari yang paling halus hingga keras. Contohnya, adanya hubungan baik sesama warga negara hingga seluruhnya mampu menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.