Rumah Sakit Cahaya Medika Pagelaran Kabupaten Malang Photos

Rumah Sakit Cahaya Medika Pagelaran Kabupaten Malang Photos

http://www.rsmettamedika.com/

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang  dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan adalah tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, ...//

//... dapat menjadi tempat sumber penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, juga menghasilkan limbah yang dapat menularkan penyakit. Limbah Rumah Sakit bersifat berbahaya bagi kesehatan lingkungan, dan bagi masyarakat di lingkungan Rumah Sakit dan sekitar. Limbah Rumah Sakit jika tidak dikelola dengan baik dan sesuai aturan dapat mencemari lingkungan. Untuk menghindari risiko tersebut maka diperlukan pengelolaan limbah di rumah sakit.

Tujuan Pengelolaan Limbah

Rumah sakit harus mampu mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle).

Pengelolaan Limbah Cair

Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer (wadah) yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya.

SEJARAH PENGADILAN AGAMA

Pengadilan Agama Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 tahun 1996 dan diresmikan pada tanggal 28 Juni 1997. Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang terletak di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, yakni Jl. Panji 202 Kepanjen-Malang telp. (0341) 397200 Fax. (0341) 395786 e-mail : pa-malangkab.go.id., yang berada di atas tanah pemberian Bupati Kepala Daerah Kabupaten Malang seluas 4.000 M2, berdasarkan surat nomor : 590/259/429.011/1997 tanggal 20 Pebruari 1997 jo. surat nomor : 143/1721/429.012/1997 tanggal 9 Oktober 1997 dan surat Keputusan Bupati KDH. Tk.II Malang nomor :180/313/SK/429.013/1997 tanggal 18 Desember 1997 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Gedung Pengadilan Agama di Kelurahan Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Tanah seluas tersebut asalnya adalah tanah milik BP3 Sekolah Perawat Kesehatan Kepanjen seluas 1.694 M2 (sertipikat Hak Milik nomor : 72, Surat Ukur nomor : 00002/ Penarukan/ 1999) dan tanah bengkok Desa Penarukan seluas 2.306 M2. Masing-masing tanah tersebut, sekarang sudah bersertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Agama cq. Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan sertifikatnya Nomor 00003 tanggal 22 Mei 2000 dan atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan sertipikat Nomor 6 tahun 2005. Wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang meliputi wilayah Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu (asalnya Kota Administratif Batu yang sejak tanggal 17 Oktober 2001 telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur menjadi Kota Batu dan Walikotanya telah dilantik pada tanggal 22 Oktober 2001) yang terdiri dari 36 (tiga puluh enam) kecamatan meliputi 389 desa /kelurahan, khusus wilayah Pemerintah Kota Batu terdiri dari 3 (tiga) kecamatan meliputi 23 desa /kelurahan.

Pada waktu pembentukan Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan Pengadilan Agama Kelas II. Setelah berjalan kurang lebih 12 tahun Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas II memperoleh peningkatan kelas menjadi Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 039/SEK/SK/IX/2008 tanggal 17 September 2008.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB merupakan Pengadilan Agama terbanyak se-jawa timur dan terbanyak ke-2 se-Indonesia setelah Pengadilan Agama Indramayu dalam jumlah penanganan perkara. Rata-rata 8000 perkara dalam setahun yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB Joker123, sementara sarana prasarana gedung kantor kurang memadai untuk pelayanan publik serta belum sesuai dengan prototype gedung pengadilan yang ditetapkan Mahkamah Agung RI.

Pada tahun 2009 Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB memperoleh penghargaan dari pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa alokasi anggaran belanja modal untuk pengadaan tanah relokasi gedung kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB seluas 6.243 m2 yang berlokasi di Jalan Raya Mojosari – Desa Mojosari – Kecamatan Kepanjen – Kabupaten Malang.

Selanjutnya mulai tahun anggaran 2011 sampai tahun anggaran 2014 Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB memperoleh anggaran untuk pembangunan gedung kantor dan tepatnya pada tanggal 7 Nopember 2014 gedung kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB yang representative sesuai dengan prototype gedung pengadilan telah selesai pembangunannya dan berdiri di atas tanah seluas 6.243 m2 milik Pemerintah Republik Indonesia CQ Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tahun anggaran 2015 Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB memperoleh anggaran untuk pengadaan meubelair kantor, sehingga gedung baru kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas IB baru ditempati pada tanggal 18 Agustus 2015 dengan alamat di Jalan Raya Mojosari No. 77 – Desa Mojosari – Kecamatan Kepanjen – Kabupaten Malang, Kode Pos 65163, Telepon (0341) 399192, Faximile (0341) 399194, [email protected]

Sejak menempati gedung baru tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dan benar saja, puncaknya pada bulan November 2015,  seiring dengan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berhasil meraih Juara I dan Juara Favorit sebagai Inovasi terbaik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 dengan tema “Inovasi Untuk Melayani” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikuti oleh lebih dari 400 Pengadilan di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2017, dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 37/KMA/SK/II/2017 tanggal 09 Februari 2017, guna meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur peradilan dan reformasi birokrasi di bidang peradilan, maka Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan peningkatan kelas dari kelas I B menjadi kelas I A. Seiring dengan hal tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus-menerus melakukan perbaikan pelayanan dan penyempurnaan program SAPM (Standar baku mutu yang harus diterapkan di Pengadilan Agama untuk melayani masyarakat) yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. dan setelah melalui seleksi ketat melalui Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahap I, pada akhirnya Pengadilan Agama Kabupaten Malang memperoleh hasil yang sangat memuaskan dengan Predikat A Exellent dalam acara penyerahan penghargaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. pada tanggal 23 November 2017 di Makassar.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

© 2000 Temporary Residence Ltd.

℗ 2000 Temporary Residence Ltd.

Proses Pengelolaan Limbah

Proses pengelolaan limbah dimulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, pengangkutan, penyimpanan hingga pembuangan/pemusnahan.1) Identifikasi jenis limbahSecara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Sedangkan kategori limbah medis padat terdiridari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.2) Pemisahan LimbahPemisahan limbah dimulai pada awal limbah dihasilkan dengan memisahkan limbah sesuai dengan jenisnya. Tempatkan limbah sesuai dengan jenisnya, antara lain :

3). PengangkutanPengangkutan limbah harus menggunakan troli khusus yang kuat, tertutup dan mudah dibersihkan, tidak boleh tercecer, petugas menggunakan APD ketika mengangkut limbah. Lift pengangkut limbah berbeda dengan lift pasien, bila tidak memungkinkan atur waktu pengangkutan limbah.4). Tempat Penampungan Limbah Sementara

5). Pengolahan Limbah

6). Penanganan Limbah Benda Tajam/ Pecahan Kaca

7). Pembuangan Benda Tajam

Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya); seperti misalnya : Limbah Cair Bahan Kimia Radiologi, Oli Bekas, Limbah Lampu TL, Sludge IPAL, Bateria, Cartridge, Limbah Farmasi Kadaluarasa, Kemasan Terkontaminasi, Tabung Freon, dll; maka dilakukan sbb :

Anda mungkin ingin melihat